(Lirik Lama)
Sartono, sang pencipta lagu Hymne Guru.
Nasibnya yang tak pernah berubah dan semakin Terabaikan.
Ironis, ironis dan sangat ironis. Kita semua tahu bahwa kebanyakan sebagai "Pencipta lagu" saat lagunya dirilis pasti ada royalti untuk sang pencipta. Tetapi hal itu bagi pencipta lagu Hymne Guru ini tidak berlaku, karena Beliau tidak pernah menerima apa yang disebut royalti. Dia tidak mendapat pensiun meski sudah puluhan tahun mengajar di sekolah negeri.
Hingga selesai mengajar, statusnya tetap guru tidak tetap (GTT). Bahkan saat mengajar pun dia hanya mendapat gaji Rp 60 ribu per bulan.
"Akankah ada penghargaan untuk seorang guru kecil tetapi berjiwa besar ini?." Sementara banyak guru yang bangga dan tertawa dengan Tunjangan Sertifikasi. Beliau hanya bangga dengan selembar kertas sebagai bukti Prestasi Tingkat Nasionalnya.
"Akankah ada penghargaan untuk seorang guru kecil tetapi berjiwa besar ini?." Sementara banyak guru yang bangga dan tertawa dengan Tunjangan Sertifikasi. Beliau hanya bangga dengan selembar kertas sebagai bukti Prestasi Tingkat Nasionalnya.
Sejak berhenti mengajar di sebuah SMP swasta di Madiun, Jawa Timur, pada 2002 lalu, dia tidak pernah lagi mendapat penghasilan tetap setiap bulan.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keluarga Sartono hanya bergantung pada penghasilan sang istri, Damiyati, yang masih mengajar di salah satu SD negeri setempat.
Padahal karya yang pernah disumbangkan Sartono tidaklah main-main. Lagu yang kerap dibawakan setiap peringatan Hari Pendidikan Nasional adalah karyawanya yang dibuat pada 1980.
Ironisnya, dirinya tidak pernah mendapat royalty meski Kementerian Pendidikan Nasional mencantumkan lagu itu di beberapa buku sekolah.
Yang dia terima hanya beberapa penghargaan dari para menteri dan pejabat lainnya. Penghargaan itu kini hanya menjadi hiasan dinding di rumah sederhananya di Jalan Halmahera, Nomor 98, Madiun.
Pria kelahiran Madiun 15 Mei 1936 itu, tidak pernah mengeluh apalagi menyesali nasibnya. Menurut Beliau, apa yang dialaminya dan juga ribuan guru tidak tetap lainnya di seluruh Indonesia adalah risiko pekerjaan yang harus dihadapi dengan sabar.
Perubahan lirik lagu Hymne Guru
Pergantian lirik lagu hymne guru pada kalimat terakhir telah disepakati dan ditandatangani pada tanggal 27 November 2007 disaksikan oleh Dirjen PMPTK Depdiknas dan ketua pengurus besar PGRI dan juga dengan diperkuat dengan surat edaran Persatuan Guru Republik Indonesia. Nomor : 447/Um/PB/XIX/2007 tanggal 27 November 2007.
Simak Perubahan lirik lagu di bawah ini
Perubahan lirik lagu Hymne Guru
Pergantian lirik lagu hymne guru pada kalimat terakhir telah disepakati dan ditandatangani pada tanggal 27 November 2007 disaksikan oleh Dirjen PMPTK Depdiknas dan ketua pengurus besar PGRI dan juga dengan diperkuat dengan surat edaran Persatuan Guru Republik Indonesia. Nomor : 447/Um/PB/XIX/2007 tanggal 27 November 2007.
Simak Perubahan lirik lagu di bawah ini
Lyrik Lagu Hymne Guru (original)
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sbagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa
Lyrik Lagu Hymne Guru (Perubahan)
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sbagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Pembangun Insan Cendekia
Tidak ada komentar :
Posting Komentar